Kamis, 09 Juni 2016

Analisis UD, PT, CV, FIRMA

PERUSAHAAN PERSEORANGAN ATAU USAHA DAGANG (UD)

Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan.

Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.


Tata cara pendirian usaha dagang ini sangat sederhana, tidak ada keharusan dalam bentuk tertulis atau dengan akta notaris. Dalam pendiriannya diserahkan kepada pengusahanya, mau didirikan secara lisan, dibawah tangan, atau dengan akta notaris.

Adapun kewajiban hukum yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi dilapangan adalah sebagai berikut :

-                      Memperoleh tanda daftar perusahaan(TDP) pada departemen perindustrian dan perdagangan (dalam hal ini untuk perusahaan dagang, boleh di daftarkan boleh juga tidak).

-                      Memperoleh surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha industry, sesuai dengan bidang usahanya pada departemen perindustrian dan perdagangan.

-                      Memperoleh surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.

-                      Memperoleh izin berdasarkan uu gangguan. Misalkan dari hasil studi analisa dampak lingkungan, perusahaan dapat beroperasi atau tidak di lingkungan tersebut.

Tanggung jawab Perusahaan dagang adalah :

Perusahaan yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala resiko usaha & terhadap pihak kreditur perusahaa.

Tanggung jawabnya melekat dengan seluruh kekayaan atau hak milik pribadi, yang ada pada pengusaha, tidak ada pemisah antara harta perusahaan dengan harta kekayaan pribadi (pasal 1131 KUHPDT)

Kelebihan:

-          Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.

-          Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.

-          Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.



-          Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

kelemahan:

-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.

-          Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.

-          Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.

-          Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan tearbatas (PT) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham - Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

ciri dan sifat pt :

-  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

-  modal dan ukuran perusahaan besar

-  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

-  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

-  kepemilikan mudah berpindah tangan

-  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

-  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen


-  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

-  sulit untuk membubarkan pt

-  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Modal Perseroan Terbatas;

Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.

Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.



Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

Organ Perseroan Terbatas;

Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen;



Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelebihan perseroan terbatas;

1.          Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar

2.          Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.

3.          Dapat dengan mudah memperoleh kredit

4.          Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu

5.          Resiko kerugian ditanggung bersama-sama

6.          Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.

Kelemahan dalam perseroan terbatas:

1.          Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain

2.          Hubungan antar pemegang saham kurang efektif

3.          Biaya pendirian PT lebih mahal

4.          Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal

5.          Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha

6.          Tidak ada rahasia dalam penjualan.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia;

1.  Perseroan Terbatas / PT Tertutup

PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.


2.  Perseroan Terbatas / PT Terbuka

PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.



3.  Perseroan Terbatas / PT Domestik

PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.



4.  Perseroan Terbatas / PT Asing

PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.



5.  Perseroan Terbatas / PT Perseorangan

PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.



6.  Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik

PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa

efek


Persekutuan Komanditer (CV)

Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.

ciri dan sifat cv ;

-  sulit untuk menarik modal yang telah disetor

-  modal besar karena didirikan banyak pihak

-  mudah mendapatkan kridit pinjaman

-  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

-  relatif mudah untuk didirikan

-  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan

Kelebihan CV adalah :

1.          Pendirian badan usaha ini relatif mudah

2.          Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan

3.          Modal yang di kumpulkan CV lebih besar

4.          Lebih mudah mendapatkan kredit

Kelemahan CV:

1.          Tanggung jawab sekutu tidak sama

2.          Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas

3.          Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan

4.          Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu


FIRMA

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.

Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.

Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.

Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:

1)          Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.

2)        Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.

Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.

Kebaikan firma;

-          Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik

-          Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.

-          Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.

-          Adanya kerja sama dari pihak pemilik.

-          Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.

Kelemahan firma;

-          Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.

-          Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar

-          Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri


-          Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar. 

Kamis, 22 Oktober 2015

Ghasab

GHASAB
1.      Pengertian Ghasab
Menurut bahasa, Ghasab adalah mengambil suatu barang dengan cara dzalim secara terang-terangan.  Sedangkan menurut syara’, ghasab adalah menguasai hak milik orang lain dengan cara permusuhan atau tanpa pembenaran.
Jika ada seseorang naik kendaraan atau duduk diatas tikar orang lain, itu dinamakan ghasab walaupun tanpa memindah baik tujuan menguasai ataupun tidak. Dalam kitab Raudhoh dijelaskan: baik memiliki tujuan menguasai ataupun tidak, sedang menurut pendapat Imam Rofi’i,  diceritakan bahwa tidak adanya tujuan keduanya sebagaimana tidak adanya tujuan memindahkannya.
Begitu juga dengan seseorang yang memaksa pemilik rumah untuk keluar dari rumahnya sendiri, atau mendiami suatu rumah tanpa izin dari pemilik sah rumah tersebut, dia disebut penggashab. Pendapat kedua yakni menurut Imam Ghazali, mengatakan bahwasanya perbuatan tersebut tidak dikatakan ghasab. Dan dalam kitab Muharror dikatakan bahwa lebih masyhur nya sesungguhnya perbuatan tersebut menjadikan ghasab.
Seseorang yang menempati salah satu kamar dalam rumah orang lain, sementara pemilik rumah melarangnya, maka dia disebut penggashab kamar, bukan penggashab rumah.
Demikian pula seseorang yang mendiami rumah orang lain dengan tujuan menguasai, sementara pemilik rumah tidak berada di tempat, maka dia disebut penggashab rumah.
Begitu juga jika pemilik berada dalam rumah, dia disebut penggashab separuh dari rumah. Namun, seseorang yang memasuki rumah orang lain dalam kondisi lemah dan tidak mampu menandingi kekuasaan pemilik rumah, bukanlah seorang penggashab karena kriteria penggashab yang berkuasa tidak teracapai.
2.      Hukum Ghasab
Hukum ghasab adalah haram, termasuk dosa besar serta memicu kemarahan Allah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al- Baqarah: 188)
Perintah yang telah dinyatakan dalam al qur’an tersebut sesuai dengan sabda Rasul yang telah diriwayatkan oleh Ad Daruqutni.
عن انس ان النبي قال :لايحل مال امرىء مسلم الا بطيب نفسه (رواه الدارقطني)
Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.
Ghasib wajib mengembalikan apa yang dighasabnya kepada pemiliknya, juga wajib membayar ganti rugi apa yang kurang dari barang itu.
3.      Penanggungan Barang Yang Di Gahasab
Seorang penggashab kekayaan milik orang lain wajib menanggung kerusakan yang terjadi. Hal ini sesuai dengan hadits Pemegang barang wajib menanggung barang yang diambilnya sampai dia mengembalikannya”. Penanggungan itu baik secara langsung atau hanya perantara.
a.       Penanggungan secara langsung
Menurut Ijma’ Ulama’, apabila semua atau sebagian barang bernilai jual rusak di tangan penggashab, dia wajib menggantinya. Tetapi, jika tidak bernilai jual, misalnya sebiji gandum, anjing peliharaan, kotoran ternak, dan lain sebagainya, maka tidak ada kewajiban menggantinya. Apabila seseorang merusakkan barang di tangan pemiliknya, dia tetap harus menggantinya.
a.       Penanggungan akibat menjadi perantara
Diantaranya yaitu pada masalah membuka sangkar burung.
Menurut Ijma’ Ulama, andaikan ada seseorang membuka dan menggoyang sangkar burung hingga burungnya terbang, dia harus menggantinya. Sebab dia memaksa burung beranjak pergi meninggalkan sangkarnya. Menurut pendapat Adzhar, apabila dia hanya sekedar membuka sangkar lalu burung spontan terbang, dia tetap harus menggantinya. Karena, terbangnya burung secara spontan menunjukkan adanya peluang bagi burung untuk melarikan diri dari sangkar. Tetapi jika setelah sangkar dibuka dan burung terdiam kemudian terbang, maka dia tidak harus mengganti.