Kamis, 22 Oktober 2015

Ghasab

GHASAB
1.      Pengertian Ghasab
Menurut bahasa, Ghasab adalah mengambil suatu barang dengan cara dzalim secara terang-terangan.  Sedangkan menurut syara’, ghasab adalah menguasai hak milik orang lain dengan cara permusuhan atau tanpa pembenaran.
Jika ada seseorang naik kendaraan atau duduk diatas tikar orang lain, itu dinamakan ghasab walaupun tanpa memindah baik tujuan menguasai ataupun tidak. Dalam kitab Raudhoh dijelaskan: baik memiliki tujuan menguasai ataupun tidak, sedang menurut pendapat Imam Rofi’i,  diceritakan bahwa tidak adanya tujuan keduanya sebagaimana tidak adanya tujuan memindahkannya.
Begitu juga dengan seseorang yang memaksa pemilik rumah untuk keluar dari rumahnya sendiri, atau mendiami suatu rumah tanpa izin dari pemilik sah rumah tersebut, dia disebut penggashab. Pendapat kedua yakni menurut Imam Ghazali, mengatakan bahwasanya perbuatan tersebut tidak dikatakan ghasab. Dan dalam kitab Muharror dikatakan bahwa lebih masyhur nya sesungguhnya perbuatan tersebut menjadikan ghasab.
Seseorang yang menempati salah satu kamar dalam rumah orang lain, sementara pemilik rumah melarangnya, maka dia disebut penggashab kamar, bukan penggashab rumah.
Demikian pula seseorang yang mendiami rumah orang lain dengan tujuan menguasai, sementara pemilik rumah tidak berada di tempat, maka dia disebut penggashab rumah.
Begitu juga jika pemilik berada dalam rumah, dia disebut penggashab separuh dari rumah. Namun, seseorang yang memasuki rumah orang lain dalam kondisi lemah dan tidak mampu menandingi kekuasaan pemilik rumah, bukanlah seorang penggashab karena kriteria penggashab yang berkuasa tidak teracapai.
2.      Hukum Ghasab
Hukum ghasab adalah haram, termasuk dosa besar serta memicu kemarahan Allah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al- Baqarah: 188)
Perintah yang telah dinyatakan dalam al qur’an tersebut sesuai dengan sabda Rasul yang telah diriwayatkan oleh Ad Daruqutni.
عن انس ان النبي قال :لايحل مال امرىء مسلم الا بطيب نفسه (رواه الدارقطني)
Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.
Ghasib wajib mengembalikan apa yang dighasabnya kepada pemiliknya, juga wajib membayar ganti rugi apa yang kurang dari barang itu.
3.      Penanggungan Barang Yang Di Gahasab
Seorang penggashab kekayaan milik orang lain wajib menanggung kerusakan yang terjadi. Hal ini sesuai dengan hadits Pemegang barang wajib menanggung barang yang diambilnya sampai dia mengembalikannya”. Penanggungan itu baik secara langsung atau hanya perantara.
a.       Penanggungan secara langsung
Menurut Ijma’ Ulama’, apabila semua atau sebagian barang bernilai jual rusak di tangan penggashab, dia wajib menggantinya. Tetapi, jika tidak bernilai jual, misalnya sebiji gandum, anjing peliharaan, kotoran ternak, dan lain sebagainya, maka tidak ada kewajiban menggantinya. Apabila seseorang merusakkan barang di tangan pemiliknya, dia tetap harus menggantinya.
a.       Penanggungan akibat menjadi perantara
Diantaranya yaitu pada masalah membuka sangkar burung.
Menurut Ijma’ Ulama, andaikan ada seseorang membuka dan menggoyang sangkar burung hingga burungnya terbang, dia harus menggantinya. Sebab dia memaksa burung beranjak pergi meninggalkan sangkarnya. Menurut pendapat Adzhar, apabila dia hanya sekedar membuka sangkar lalu burung spontan terbang, dia tetap harus menggantinya. Karena, terbangnya burung secara spontan menunjukkan adanya peluang bagi burung untuk melarikan diri dari sangkar. Tetapi jika setelah sangkar dibuka dan burung terdiam kemudian terbang, maka dia tidak harus mengganti.



Sabtu, 09 Mei 2015

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PERANGKAT MADRASAH TSANAWIYAH AL FITHRAH
SURABAYA
1.      IDENTIFIKASI JABATAN

Nama Jabatan
: Wali Kelas
Tanggal Analisa
:
Jenjang
: MTs
Keterangan
: Wawancara
Atasan langsung
: Kepala Sekolah
  Waka Kurikulum


Bawahan langsung
: Pengajar Kelas



: Pengurus Kelas



DESKRIPSI TUGAS                         :
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang berkenaan dengan anak asuhnya baik di dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga.
Menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan tugas dibidang kelas, sarana dan prasarana kelas dan kerjasama dengan bagian Kepala Sekolah dan Waka Kurikulum.

2.      TUJUAN JABATAN
a.       Terselenggaranya kegiatan pendidikan Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah.
b.      Terselenggaranya kegiatan pendidikan Sesuai dengan Silabi dan RPP.
c.       Terselenggara dan terjaganya pendidikan sesuai dengan Visi dan Misi pendidikan Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah
d.      Terjaganya kondisi yang nyaman di kelas didalam penyelenggaraan PBM/KBM.         
3.      TANGGUNG JAWAB UTAMA
a.       Menyusun program kerja wali kelas.
b.      Mengatur tempat duduk siswa di kelas dan membuat lay out kelas.
c.       Membentuk pengurus kelas dan pembagian tugas piket kelas.
d.      Menjalin hubungan dengan orang tua siswa.
e.       Menghubungi orang tua/wali siswa apabila perlu.
f.       Membantu bendahara sekolah dalam pengumpulan pembayaran SPP dan sumbangan lainnya.
g.      Memahami karakter siswa yang meliputi : jumlah, nama dan latar belakang siswa dari kelas yang diasuhnya.
h.      Membina suasana kekeluargaan diantara peserta didik
i.        Mengumpulkan nilai dari para guru dan memasukan ke dalam buku/daftar kumpulan nilai  ( DKN ).
j.        Mengisi dan membagikan buku laporan pendidikan (raport)
k.      Membantu guru BP/BK dalam menangani siswa yang menghadapi masalah.
l.        Membina budi pekerti siswa.
m.    Membantu siswa dalam memecahkan masalahnya.
n.      Memotivasi siswa dalam pelaksanaan 5K – 7K.
o.      Mengadministrasikan berkas/catatan pembinaan siswa pada kelas yang diasuhnya.
p.      Membuat peta kerawanan kelas.
q.      Membuat laporan berkala dan insidentil.
4.      INDIKATOR KEBERHASILAN (KEY RESULT AREA)
a.       Adanya progam semesteran dan tahunan kerja wali kelas
b.      Adanya tata tertib dalam kelas yang sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh lembaga
c.       Terselenganya pendidikan dikelas sesuai dengan progam
d.      Tercapainya pendidikan sesuai dengan silabi dan RPP
e.       Menerbitkan nilai hasil Ujian
f.       Adanya laporan pertanggung jawaban kinerja selama setahun.
5.      DIMENSI PEKERJAAN

WEWENANG
Teknis Operasional
1.       
Melakukan penyusun progam kerja wali kelas
2.       
Menetapkan peraturan dalam kelas
3.       
Membuat atau membentuk kepengurusan dalam kelas
4.       
Menetapkan kegiatan yang menunjang peningkatan kemampuan siswa
5.       
Membina kelas yang diasuhnya
Adminitratif
1.       
Menandatangani nilai hasil ujian siswa Raport
Personil
1.       
Memberikan penilaian hasil kerja dan budi pekerti siswa
2.       
Memberikan teguran dan pembinaan kepada siswa
3.       
Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada siswa
4.       
Mengadakan kunjungan atau memanggil orang tua siswa yang bermasalah
5.       
Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib kelas
6.       
Mengusulkan santri yang berprestasi
TANGGUNG JAWAB
Personil
1.       
Kepala Sekolah
2.       
Waka Kurikulum
Aset Fisik
1.       
Sarana dan Prasana dalam kelas
Aset Non Fisik
1.       
Sistem Mutu (Silabi, RPP, Proses, dan Output)
KEUANGAN
Anggaran Biaya
1.       
-
Operasional
1.       
-
INTRUKSI KERJA

Tulis dan Lisan
Klasifikasi

Manajerial dan Psikologi

6.      WAKTU TUGAS
Hari Senin s.d. Sabtu pukul 07.00 s.d. 11.00 WIB 6 hari kerja 36 jam perminggu

7.      HUBUNGAN KERJA

INTERNAL

Pengurus  MTs Al Fithrah
EKSTERNAL

Wali Santri

8.      SPESIFIKASI PEMANGKU JABATAN

Aktivitas paling sering dilakukan
·      Fisik : duduk, berdiri, mobillitas tinggi
·      Mental : analisa, pengawasan, motivasi, pembelajaran dan pengambilan keputusan.

Peralatan Paling sering dipakai
Komputer

Lingkungan fisik
Dalam ruangan yang representatif

Lingkungan non fisik
Berhubungan dengan siswa dan orang tua siswa dengan berbagai karakter .

Pendidikan minimum
·      Pendidikan mininial sarjana (S‑1) diutamakan dari pendidikan

Pengalaman minimum
·      Berpengalaman menjadi guru minimal 5 (lima) tahun di sekolah
·      Berstatus sebagai pegawai tetap minimal 5 (lima) tahun di LPF.
·      Diutamakan sudah pernah menjadi kepengurusan

Pelatihan
·      Membuat perencanaan dan strategi dalam kelas
·      Manajemen SDM
·      Sistem Manejemen Mutu
·      Leadership For Manager
·      Communication Skill
·      Leadership For Leader
·      Manajemen Supervisi
·      Fundamental Leadership

Ketrampilan
·      Kepemimpinan
·      Manajerial
·      Perencanaan dan pengembangan pendidikan
·      Komunikasi
·      Aplikasi komputer
·      Pengambilan keputusan

Pengetahuan
·      Pengembangan Progam dalam kelas
·      Psikologi Belajar
·      Manajerial

Persyaratan Khusus
·      Beragama Islam
·      Usia minimal 20 tahun
·      Sehat jasmani dan rohani
·      Berkelakuan baik


9.      STRUKTUR ORGANISASI
YAYASAN
KEPALA SEKOLAH
WAKA BAG. KURIKULUM
WALI KELAS
GURU PENGAJAR KELAS