Perusahaan perseorangan atau biasa juga
dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana
karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini
adalah orang yang memiliki perusahaan.
Sumber
hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum
terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur
tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui
keberadaannya.
Tata cara pendirian usaha dagang ini
sangat sederhana, tidak ada keharusan dalam bentuk tertulis atau dengan akta
notaris. Dalam pendiriannya diserahkan kepada pengusahanya, mau didirikan
secara lisan, dibawah tangan, atau dengan akta notaris.
Adapun kewajiban
hukum yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi dilapangan adalah
sebagai berikut :
-
Memperoleh tanda
daftar perusahaan(TDP) pada departemen perindustrian dan perdagangan (dalam hal
ini untuk perusahaan dagang, boleh di daftarkan boleh juga tidak).
-
Memperoleh surat
izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha industry, sesuai dengan
bidang usahanya pada departemen perindustrian dan perdagangan.
-
Memperoleh surat
izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
-
Memperoleh izin
berdasarkan uu gangguan. Misalkan dari hasil studi analisa dampak lingkungan,
perusahaan dapat beroperasi atau tidak di lingkungan tersebut.
Tanggung jawab Perusahaan dagang adalah :
Perusahaan yang mendirikan usaha dagang
bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala resiko usaha & terhadap
pihak kreditur perusahaa.
Tanggung jawabnya melekat dengan seluruh
kekayaan atau hak milik pribadi, yang ada pada pengusaha, tidak ada pemisah
antara harta perusahaan dengan harta kekayaan pribadi (pasal 1131 KUHPDT)
Kelebihan:
-
Seluruh laba
menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima
100% laba yang dihasilkan perusahaan.
-
Kepuasan Pribadi.
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
-
Kebebasan dan
Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan
orang lain dalam mengambil keputusan.
-
Sifat Kerahasiaan.
Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan
masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat
dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
-
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai
jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
-
Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
-
Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan
karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila
manajemen dipegang oleh beberapa orang.
-
Kelangsungan usaha
kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab
lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Perseroan
tearbatas (PT) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham - Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan
Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana
yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT
yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar
oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT
terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT
berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka
mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para
pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam
perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan
kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas
modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan
perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih
dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka
yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham.
Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa
Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai
dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Modal Perseroan Terbatas;
Modal
Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa
besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar
bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut
disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para
pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan
juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam
perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang
dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya
kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh
oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas;
Organ PT berarti organisasi yang
menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum
pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan
tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan
tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar
perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta
pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan
peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran
perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi
bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan
pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama
perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu
oleh Manajemen;
Dewan Komisaris adalah organ perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran
Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan
kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan
serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya
tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kelebihan perseroan terbatas;
1.
Dengan penjualan
saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2.
Kelangsungan
kehidupan perusahaan terjamin.
3.
Dapat dengan mudah
memperoleh kredit
4.
Pemimpin PT muda
diganti apabila pimpinan kurang mampu
5.
Resiko kerugian
ditanggung bersama-sama
6.
Kelangsungan usaha
tidak tergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dalam perseroan terbatas:
1.
Pendirian PT lebih
lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2.
Hubungan antar
pemegang saham kurang efektif
3.
Biaya pendirian PT
lebih mahal
4.
Saham pada PT dapat
diperdagangkan di pasar modal
5.
Tanggung tawab
terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
6.
Tidak ada rahasia
dalam penjualan.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia;
1. Perseroan Terbatas / PT
Tertutup
PT tertutup
adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
PT terbuka
adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan
dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT
Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan
menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT
Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT
Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang
telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai
saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan
tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal,
yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum
/ PT Publik
PT Publik
adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di
bursa
efek
Adalah
suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa
orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain
bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan
besarnya modal yang disertakan.
ciri dan sifat cv ;
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada
yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh
atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka
yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika
krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki
kelebihan dan kelemahan
Kelebihan CV adalah :
1.
Pendirian badan
usaha ini relatif mudah
2.
Kemampuan manajemen
CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.
Modal yang di
kumpulkan CV lebih besar
4.
Lebih mudah
mendapatkan kredit
Kelemahan CV:
1.
Tanggung jawab
sekutu tidak sama
2.
Sebagian anggota
memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3.
Sulit bagi anggota
untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.
Kelangsungan badan
usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma
adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu
nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men
jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran
dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian
modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat
diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian
tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab
sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya
didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian
dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam
menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang
mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)
Anggota yang tidak
menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas
pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan
yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan
firma;
-
Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
-
Untuk memeperoleh
kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung
jawab.
-
Modal dapat
terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
-
Adanya kerja sama
dari pihak pemilik.
-
Langkah atau
tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
Kelemahan firma;
-
Tangguing jawab
pemilik tidak terbatas.
-
Dapat terjadi
perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
-
Modal susah diambil
walau sekutu mengundurkan diri
-
Risiko perusahaan
untuk bubar sangat besar.