Bab menjelaskan
sebab-sebabnya hadats,
Yang dimaksud yakni
hadats ashgor ( kecil ), asbabul hadats disebut juga sebagai sesuatu yang
membatalkan wudlu, yang mana sesuatu tersebut ada 4 yaitu;
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau
duburnya mutawadhi’ Allah subhanahu wa ta’ala berfirman “ atau
datang dari tempat buang air “.
Yang
dimaksud ghoith ialah tempat galian dari bumi yang digunakan untuk qodhil
hajat, sesuatu yang keluar (khorij) dinamakan ghoith karena meliputi
(memper/tetanggaan). Begitu juga (batal) yaitu sesuatu yang keluar menurut
kebiasaannya seperti kencing dan sesuatu yang jarang (nadir) seperti halnya
darah. Kecuali mani maka wudhunya tidak batal seperti halnya ihtilamnya orang
yang tidur dalam keadaan netepi wudhunya, karena ihtilam secara umum mewajibkan
untuk mandi daripada berwudhu, seperti halnya batalnya wudhu sebab haid
besertaan dengan kewajiban mandi karena tidak adanya faidah/keterangan tetapnya
wudhu. Ketika tempat keluarnya itu buntu dan terbuka tempat keluarnya (membuat lubang baru [1] ) di bawah perut yakni
dari pusar sampai di bawah dada atau
terbukanya [1] di bawah pusar sebagimana keterangan yang ada dalam kitab
daqoiq, maka apabila keluar sesuatu menurut kebiasaannya maka batal wudhunya,
begitu juga keluar sesuatu yang jarang
seperti cacing, menurut qoul adzhar karena
nadzir menempati tempatnya sesuatu yang buntu di dalam kebiasaan karena adanya dhorurot,
Menurut qoul dhazir (atsani) mengatakan;
tidak ada dhorurot ( tidak
pasti ) tidak batal
keluarnya sesuatu yang nadzir
dalam menempati tempatnya sesuatu yang buntu dalam kebiasaan atau
membuka sesuatu di atas ma’idah ( perut ) dengan gambaran membuka makhroj/lubang pada puser atau sesuatu di atas puser seperti keterangan imam
nawawi dalam kitab ad daqoiq. Yang mana
tempat yang ashli itu buntu, atau membuka sesuatu di bawahnya (ma’idah) dan
tempat yang asli terbuka maka wudlunya tidak batal menurut qoul adzhar karena
keluarnya sesuatu dari atas maidah itu
serupa dengan muntah, adapun ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Dan sesuatu yang keluar dari tempat
keluar di bawah perut dan terbukanya tempat yang asli itu tidak dhorurot,
menurut qoul dhohir batal wudlunya karena dhorurotnya
merubah tempat keluarnya ke tempat yang asli, tetapi menurut qoul adhar hal ini
yaitu sesuatu yang keluar itu nadir tidak membatalkan, walaupun yang
dibuka itu di atasnya perut dan lubang yang asal itu terbuka maka hal ini tidak
batal karena disamakan dengan muntah, dan dalam masalah ini ada beberapa wajah
ada yang mengatakan andai saja batal ketika lubang yang asal terbuka maka
lubang yang di buka di atas puser itu dihukumi seperti lubang asal dalam
beristinja dengan batu dan wajib wudlu ketika menyentuhnya dan mandi ketika
bersenggama dan haram melihatnya di atas aurot, menurut qoul ashoh hal ini dicegah karena dikecualikan dari batasan sahwat
dan dikecualikan (gk lumrah) istinja dengan batu dari qias maka tidak dianggap
sebagai lubang asal, adapun lubang yang asal itu hukumnya tetap, adapun ketika lubang asli seseo\rang itu buntu kemudian dia buat lagi
di bawah maupun di atas perut seperti lubang yang asal dalam masalah batalnya
wudhu ketika keluar sesuatu darinya, adapun hal itu sebagaimana anggota baru
dalam bencong, maka tidak wajib wudlu ketika menyentuh, dan tidak wajib mandi
ketika dimasuki atau memasuki bersenggama dengan lubang buatan tadi menurut
imam mawardi,
Imam
nawawi mengatakan dalam kitab syarhil muhadab ; tidak ada pendapat dari selain
imam mawardi dengan mentashrih baik spendapat maupun berbeda,
2. hilangnya akal yakni mengetahui karena
sebab tidur atau selainnya seperti gila, pingsan, atau mabuk, asal dalil dari
keterangan tsb Ialah hadits yang diriwayatkan oleh imam abi daud dan imam
lainnya,,,,”{{[ adapun kedua mata itu adalah talinya dubur, maka barang siapa
tidur maka berwudhulah] “, adapun selain tidur dari sesuatu yang telah
disebutkan itu lebih banget (lebih parah) batal dari tidur di dalam kacaunya
pikiran, yang mana menyangka adanya sesuatu yang keluar dari dubur, seperti adanya keterangan hadits yang menjelaskan
yang dimaksud السَّهِ itu adalah
dubur, adapun talinya dubur itu menjaga dari sesuatu yang keluar dari
dubur yang mana orang tidak merasakan/mengetahui sesuatu yang keluar. Adapun الْعَيْنَانِ itu adalah kinayah dari الْيَقِظَةِ (tidak
tidur/nglilir). Kecuali jika tidurnya itu menetapi pada tempat duduknya yakni
bokongnya tetap dari tempat duduknya maka tidak batal wudhunya karena aman dari
keluarnya sesuatu dari duburnya, dan tidak ada ibarat kemungkinan atau harapan
keluarnya angin dari qubul karena jarang dan tidak mungkin bagi orang yang
tidur anteng dalam keadaan melekatnya pada tempat duduknya
dengan tempat tetapnya , dan tidak bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk
yang mana orang tsb orang yang kurus maka di antara sebagian tempat duduknya
dan kediamannya berlubang (batal).
lanjut
lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar